Seorang Gadis SPG Shrowroom Mobil di Cibubur jadi Korban Pemerkosaan

Seorang Gadis SPG Shrowroom Mobil di Cibubur jadi Korban Pemerkosaan

Gadis SPG Jadi Korban Pemerkosaan Vneews – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua sekawan pelaku bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah showroom mobil di Cibubur.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, kejadian ini bermula saat tersangka R yang juga dikenal sebagai Rian, membuat janji pertemuan dengan korban.

Awalnya, Raeza mengaku ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait mobil yang dipasarkan oleh korban. Dengan dalih ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Rian mengajak korban untuk berbincang di luar area showroom.

“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Plaza Cibubur untuk berbincang-bincang. Namun, setelah bertemu, korban N diajak berkeliling di sekitar daerah Cibubur,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, Raeza tiba-tiba menghentikan mobilnya di depan sebuah ruko dengan alasan ingin mengambil uang dari ATM. Saat itulah, Jeremia muncul dari kursi belakang mobil dan mengikat tangan korban menggunakan kabel tis serta menutupi wajahnya.

Tindak Pemerkosaan

“Setelah itu, perjalanan mobil dilanjutkan. Pada saat perjalanan berlangsung, korban mengalami pemerkosaan. Pelaku yang terdiri dari dua orang, yaitu R dan J, melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Selain melakukan pemerkosaan, kedua pelaku juga mengancam akan melukai korban jika ia melakukan perlawanan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka juga mengambil barang-barang milik korban.

“Korban juga mendapat pukulan dan diancam akan cacat oleh pelaku. Barang-barang milik korban seperti jam tangan dan uang di rekening ATM-nya pun diambil dengan paksa,” tambahnya.

🔥 TRENDING :   Terseret dalam Kasus Perselingkuhan: Kakak Syahnaz, Raffi Ahmad Juga Jadi Sorotan

“Kemudian mereka berhenti di ATM dan mengambil uang sebesar Rp 500 ribu serta ponsel korban,” tambah Titus.

Setelah berhasil merampas barang-barang korban, kedua pelaku ini melanjutkan perjalanan hingga akhirnya menghentikan mobil di daerah Kemang, Bogor, dan melepaskan korban.

Ancaman Hukuman

Dua sekawan pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memastikan bahwa mereka menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama pihak berwenang dalam mengatasi kasus-kasus kejahatan serius seperti ini.