Mengungkap Fakta Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Mengungkap Fakta Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Vneews – Video syur berdurasi 8 detik yang menampilkan adegan yang mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett kembali menghebohkan media sosial belakangan ini. Tidak heran jika banyak warganet yang aktif mencari tautan video tersebut.

Muncul pertama kali di akun Twitter @gossipvira46455, video tersebut langsung menarik perhatian warganet. Pasalnya, penyebaran video ini berlangsung saat kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang ramai diperbincangkan.

Caption pada akun Twitter yang mengunggah video tersebut, beberapa waktu lalu, menyertakan tulisan “Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah.”

Namun, tidak semua warganet yang melihat tautan video tersebut sepenuhnya percaya. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut sebagian warganet, pemilik akun tersebut hanya bermaksud menyebarkan hoaks kepada masyarakat umum.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di penjara ini orang mencemari nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Saya rasa ini hanya editan, meskipun saya mendukung istri yang sah, tetapi hati-hati dengan UU ITE ini bagi mereka yang memiliki akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

“Ini hoaks belaka, hati-hati saja jika tertangkap,” tulis akun @bw****jd.

Menurut Hukum Online, penyebaran hoaks atau berita bohong ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut melarang:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pelaku yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

🔥 TRENDING :   SD Muhammadiyah 4 Surabaya Mengungkap Program Study Tour di Jepang

Selain itu, dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal serupa juga diatur meskipun dengan frasa yang sedikit berbeda, yaitu “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur tentang berita bohong, sebagai berikut:

Pasal 14:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

(2) Setiap orang yang menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, sementara ia seharusnya dapat menduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Pasal 15:

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap, sementara ia setidaknya seharusnya dapat menduga bahwa kabar tersebut akan atau telah menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.